RESUME
tanggal : Selasa, 11 April 2017
1.
MANAJEMEN SDM DAN PENGADAAN PERSONALIA
A.Pengertian Manajemen Sumber
DayaManusia
Menurut Marwansyah (2010:3), manajemen sumber daya manusia dapat
diartikan sebagai pendayagunaan sumber daya manusia di dalam organisasi, yang
dilakukan melalui fungsi-fungsi perencanaan sumber daya manusia, rekrutmen dan
seleksi, pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan karir,
pemberian kompensasi dan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatankerja,dan
hubungan industrial.
Manajemen Sumber daya manusia sering disebut juga dengan manajemen
personalia. Manajemen personalia merupakan proses manajemen yang diterapkan
terhadap personalia yang ada di organisasi.
Menurut Flippo (1994:5), manajemen
personalia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian
atas pengadaan tenaga kerja, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan,
dan pemutusan hubungan kerja dengan sumber daya manusia untuk mencapai sasaran
perorangan, organisasi, dan masyarakat.
Sastrohadiwiryo (2002) menggunakan istilah manajemen tenaga kerja sebagai
pengganti manajemen sumber daya manusia. Menurutnya, manajemen tenaga kerja
merupakan pendayagunaan, pembinaan, pengaturan, pengurusan, pengembangan unsur
tenaga kerja, baik yang berstatus sebagai buruh, karyawan, maupun pegawai dengan
segala kegiatannya dalam usaha mencapai hasil guna dan daya guna yang
sebesar-besarnya, sesuai dengan harapan usaha perorangan, badan usaha, perusahaan,
lembaga, maupun instansi.
Dari beberapa pendapat ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa manajemen
sumber daya manusia adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
dan pengontrolan terhadap sumber daya manusia dalam organisasi untuk mencapai
tujuan secara efektif dan efisien.
B. Fungsi-Fungsi
Manajemen Sumber Daya Manusia/ Metode Dalam Merencankan Pengadaan Personalia
Fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia/ metode dalam merencanakan
pengadaan personalia, antara lain:
·
Perencanaan
Manajer yang efektif menyadari bahwa bagian terbesar dari waktu yang
harus mereka sediakan adalah perencanaan. Dalam manajemen sumber daya manusia,
perencanaan berarti penentuan program sumber daya manusia yang akan membantu
tercapainya sasaran yang telah disusun oleh organisasi.
·
Pengorganisasian
Pengorganisasian menyangkut kepada penyusunan serangkaian tindakan yang
telah ditentukan, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Manajemen sumber
daya manusia merancang struktur hubungan antara pekerjaan, sumber daya manusia,
dan faktor-faktor fisik yang akan dilibatkan. Para manajer harus hati-hati
terhadap hubungan yang rumit yang ada di antara satu unit khusus dan unit-unit
organisasi lainnya.
·
Pengarahan
Fungsi pengarahan ini menyangkut kepada pelaksanaan rencana yang telah
disusun dan telah diorganisasikan. Dalam fungsi pengarahan ini, terdapat
pemotivasian, pelaksanaan pekerjaan, pemberian perintah, dan sebagainya.
Intinya bagaimana menyuruh orang untuk bekerja secara efektif.
·
Pengendalian
Pengendalian berarti pengamatan atas tindakan dan perbandingannya dengan
rencana dan perbaikan atas setiap penyimpangan yang mungkin terjadi. Pada
saat-saat tertentu juga diadakan penyusunan kembali rencana-rencana dan
penyesuaiannya terhadap penyimpangan yang tidak dapat diubah.
·
Pengadaan tenaga kerja
Pengadaan tenaga kerja adalah fungsi operasional pertama dari manajemen
sumber daya manusia, yaitu berupa usaha untuk memperoleh jenis dan jumlah yang
tepat dari personalia yang diperlukan untuk menyelesaikan sasaran organisasi.
Hal-hal yang dilakukan dalam pengadaan tenaga kerja adalah penentuan sumber
daya manusia yang dibutuhkan dan perekrutannya, seleksi dan penempatan.
·
Pengembangan
Pengembangan sumber daya manusia merupakan peningkatan keterampilan
melalui pelatihan yang perlu untuk prestasi kerja yang tepat. Pengembangan
sumber daya manusia ini diperlukan karena adanya perubahan-perubahan teknologi,
reorganisasi pekerjaan, dan tugas manajemen yang semakin rumit.
·
Kompensasi
Kompensasi dirumuskan sebagai balas jasa yang memadai dan layak kepada
sumber daya manusia atas sumbangan mereka kepada pencapaian tujuan organisasi.
Kompensasi ini berkaitan erat dengan pokok-pokok seperti evaluasi pekerjaan,
kebijakan pengupahan, sistem pengupahan, dan lain sebagainya.
·
Integrasi
Integrasi merupakan usaha untuk menghasilkan rekonsiliasi (kecocokan)
yang layak atas kepentingan-kepentingan perorangan, masyarakat dan organisasi.
Adanya tumpang tindih kepentingan yang cukup berarti antara perorangan,
masyarakat dan organisasi, menyebabkan perlukan mempertimbangkan perasaan, dan
sikap personalia dalam menerapkan asas-asas dan kebijakan organisasi.
·
Pemeliharaan
Fungsi pemeliharaan ini terkait dengan bagaimana usaha untuk mengabadikan
keadaan baik yang sudah tercipta. Memiliki angkatan kerja yang mempunyai
kemauan dan kemampuan untuk bekerja perlu di pelihara dengan baik.
·
Pemisahan (separation)
Pemisahan merupakan fungsi terakhir dari manajemen sumber daya manusia.
Hal ini berkaitan dengan memutuskan hubungan kerja dengan sumber daya manusia
yang ada, dan mengembalikannya kepada masyarakat. Pemutusan hubungan kerja ini
bisa terjadi karena pensiun, pemberhentian sementara, penempatan luar, meninggal
dunia, dan pemecatan.
2. STANDAR PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
A.
Pengertian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan
tenaga kependidikan adalah kriteria kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajar, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus di
penuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat
keahlian yang relefan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kompetensi adalah
tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat
berperan sebagai agen pembelajaran.
a. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi
professional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
d. Kompetensi social merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang
tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan dan
Pembangunan Pendidikan Nasional mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945,
amandemen ke-4 pasar 31 tentang pendidikan ; Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pembangunan nasional kedepannya
berupaya untuk meningkatkan kinerja yang mencakup pada :
·
Pemerataan dan perluasan akses;
·
Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing;
·
Tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan public.
Dalam upaya meningkatkan kinerja pendidikan nasional, diperlukan tenaga kependidikan yang
bermutu, dalam mendukung pelaksanaan pendidikan.
Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Depdiknas merupakan Direktorat
Jenderal yang di bentuk melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 8
Tahun 2005. Derektorat Tenaga Kependidikan adalah salah satu Direktorat yang
ada dalam Direktorat Jenderal PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan) yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervise dan evaluasi dibidang
pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan formal. Lingkup tugas dari
Direktorat Tenaga Kependidikan meliputi Tenaga Kependidikan terdiri dari tenaga
pengawas sekolah, kepala sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
teknisi sumber belajar, tenaga administrasi sekolah dan tenaga teknislainnya.
A.Pengertian Tenaga
Kependidikan
Tenaga kependidikan dalam
proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk
watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan.
Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam masyarakat
Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam
proses pembelajaran berkembang amat cepat.
Menurut Undang-Undang No 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang
dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana tenaga
kependidikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang yang
berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu
jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.
Tenaga Kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No.
20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1 Ketentuan umum)
Tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1, BAB 1 Ketentuan
umum)
Merupakan tenaga yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 1)
Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 2)
B.Jenis Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan merupakan
seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang
tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam
pendidikan (mencakup tebaga edukatif dan administrative). Dilihat dari jenisnya
tenaga kependidikan terdiri atas :
1.Tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelanggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik,
pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang dalam
bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji.
Pengelola satuan pendidikan bertugas dan mengelola satuan pendidikan pada
pendidikan formal dan non formal. Penilik satuan pendidikan bertugas dan
bertanggungjawab melakukan pembinaan, pembimbingan dan penilaian pada satuan
pendidikan. Pengawas bertugas dan bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan
pendidikan terhadap pendidik atau penyelenggara satuan pendidikan taman
kanak-kanak, dasar, dan menengah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan
teknis pendidikan. Pustakawan bertugas melaksanakan pengelolaan sumber belajar
di perpustakaan. Laboran bertugas melaksankan pengelolaan sumber belajar di
laboratorium. Teknisi bertugas merawat, memperbaiki sarana dan prasarana
pembelajaran pada satuan pendidikan
2.Tenaga pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, tutor, instruktur, fasilitator dsb yang sesuai dengan kekhususannya
dan berpasrtisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3.Pengelola satuan pendidikan
terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan satuan
pendidikan di luar sekolah. Termasuk pengelola sistem pendidikan seperti kepala
kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Jadi, secara umum tenaga
kependidikan dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu
1.Tenaga pendidik
Terdiri atas pembimbing,
penguji, pengajar, dan pelatih.
2.Tenaga fungsional kependidikan
Terdiri atas penilik,
pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan dan pustakawan.
3.Tenaga teknis kependidikan
Terdiri atas laboran dan
teknisi sumber belajar.
4.Tenaga pengelola satuan
pendidikan
Terdiri atas kepala sekolah, direktur,
ketua, rektor, dan pemimpin satuan pendidikan luar sekolah.
Pengertian jenis tenaga
kependidikan
1.Kepala Sekolah
Kepala Sekolah yaitu orang
yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan
tersebut. Kepala Sekolah harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai
edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator,
figur dan mediator
2.Guru ( kelas, agama,
penjaskes, muatan lokal )
Guru/pengajar, adalah tenaga
kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas
khusus sebagai profesi pendidik.
3.Tenaga Administrasi / TU
Tata usaha adalah Tenaga
Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut.
4.Penjaga Sekolah /
kebersihan sekolah
5.Tenaga Fungsional lainnya (
Guru BP, Pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar)
Sedangkan apabila dilihat
dari statusnya, tenaga kependidikan terdiri atas :
1.Pegawai Negeri Sipil ( PNS
)
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota
POLRI (UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya,
dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat
1 UU 43/1999).
Berdasarkan uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa konsep profesionalisme Pegawai Negeri Sipil harus
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.Menguasai pengetahuan
dibidangnya selalu berusaha dengan sungguh sungguh untuk mem-perdalam
pengetahuannya dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya
guna dan berhasil guna.
b.Komitmen pada kualitas
c.Dedikasi
d.Keinginan untuk membantu
2.Guru tidak tetap
a.GTT (Guru Tidak Tetap)
Sekolah Negeri adalah istilah yang lazim “dicapkan” atau disebut oleh pihak
sekolah untuk guru yang
1)Diangkat berdasarkan
kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah.
2)Kewenangan bertumpu kepada
kepala sekolah, baik pengangkatan juga pemberhentian.
3)Menandatangani kontak kerja
selama jangka waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan
sekolah.
4)Dibiayai atau digaji
berdasarkan sumbangan dari masyarakat dan tunjangan fungsional Rp.200.00/bulan, khusus yang memenuhi kuota 24 jam dengan berbagai
pertimbangan, baik itu jam mengajar dari beberapa sekolah, sebagai wali kelas,
pembina ekskul, tim IT sekolah, staff, dan jabatan lainnya dalam koridor
pendidikan.
5)Tunjangan fungsional adalah
“jasa baik” Pemda, walaupun legal, akan tetapi tidak masuk dalam kategori dari
“pembiayaan APBD”.
6)GTT adalah guru yang tidak
masuk anggaran APBN dan APBD.
b.GTT adalah bukan Guru PTT
(Pegawai Tidak Tetap) yang seringkali disamaartikan atau tersamarkan sebagai
guru honor. Dalam terminologi legal yang berlaku di beberapa anggota DPR, surat
kabar, dan Pemda, guru honor untuk menyebut Guru PTT. Dalam arti
demikian, sekali lagi, GTT bukan Guru PTT.
c.GTT sampai hari ini, belum
memiliki payung hukum, baik dalam provinsi maupun nasional. Sehingga,
pihak-pihak yang miskin hati nuraninya, dapat dengan mudah menyingkirkan GTT
disatuan pendidikan, baik itu di sekolah negeri ataupun swasta. Namun, GTT yang
berani dan cerdas, akan bergabung ke SGJ (Serikat Guru Jakarta) atau organisasi
guru lainnya yang legal sebagai forum untuk berjuang demi pengakuan legal serta
faktual. SGJ bahkan pernah dan tak akan berhenti membela GTT yang diberhentikan
secara semena-mena, apalagi diluar ketentuan yang berlaku.
d.GTT memiliki gaji yang
kecil bila dibandingkan dengan PNS, yang secara jelas memiliki tanggungjawab
sama. Kenyataan ini, seringkali memunculkan kecemburuan yang rasional dan
realistis. Pemegang kebijakan, provinsi dan nasional, sedang mengusahakan
perbaikan gaji, karena mereka menyadarinya. Semoga bukan karena tekanan yang
selama kurang lebih 3 tahun ini dilakukan oleh SGJ.
e.GTT termasuk guru yang
kurang peduli, dan kurang semangat dalam menyuarakan kepentingan mereka,
kecuali kalau sudah terancam, baik itu diberhentikan, dikurangi jam mengajar,
atau dipersilahkan untuk keluar dari sekolah negeri. Maka, GTT harus bersatu,
kompak!
3.Guru bantu
Guru nonPNS yang berkedudukan
sebagai pegawai Departemen Pendidikan Nasional Pusat, ditugaskan secara penuh
di sekolah dan pengangkatannya dilakukan melaui program pengadaan guru bantu,
berdasarkan kontrak kerja selama 3 tahun. Masing-masing guru bantu mendapat
upah sebesar Rp. 460.000,00 yang diambil dari APBN.
4.Tenaga sukarela
Merupakan tenaga kependidikan
nonguru yang memiliki honor yang relative kecil. Di tingkat sekolah menengah,
pengelolaan secara admisintratif, personel (kepegawaian) ada pada urusan tata
usaha atas wewenang yang diberikan oleh kepala sekolah, sedang di sekolah
dasar, semua urusan dipegang oleh kepala sekolah.
3.
ETIKA PROFESI GURU
A.
Etika
Kata etik (atau etika)
berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat. Etika berkaitan dengan konsep
yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Sedangkan jika
ditinjau dari bahasa latin, etika adalah
“ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec “Ethikos” yang
berarti a body of moral principles or values.
Secara bahasa etika
adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku
manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.
Etika menurut berbagai
literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak
berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang
berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa,
ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi
pekerti (bahasa sanskerta).
Menurut para ahli maka
etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
B.
Profesi
Secara epistemologi,
istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin,
profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli
dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti
suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang
ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis
sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual
(Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu
pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Secara bahasa profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan,
kejuruan, dan sebagainya.
Pengertian profesi
menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu
pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya
kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut
merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
C.
Etika
Profesi Guru
(Soetjipto,1999)
Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu
dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
“Seluruh ilmu dan
usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut
aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan
keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa
menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat
jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya
sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa
para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang
ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien
tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat
fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk
menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan
profesinya.
Kesimpulannya adalah
jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak
sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi
guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib
menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk
mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang
telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
Persatuan Guru Republik
Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada
umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945
. Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan
mempedomani dasar –dasar sebagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangun yang berjiwa Pancasila
2.
Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai
dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3.
Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang
anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan
dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.
Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha
mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik
berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi
Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Syarat-syarat
Profesi Guru :
Menurut Dr. Wirawan,
Sp. A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan profesi,
antara lain :
a.
Pekerjaan Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh
oleh masyarakat atau perorangan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup
tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat
secara keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan
pengajaran di sekolah.
b.
Ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk
melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan ilmu pembantu. Cabang
ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya
profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu
pembantunya masalah psikologi.
c.
Aplikasi ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai
dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu
pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat
sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi
merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan, atau
membuat sesuatu.
Kaitan dengan profesi guru, tidak hanya
ilmu pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu
pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai keterampilan
mengajar.
d.
Lembaga Pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh
guru untuk melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan
tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan
ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan. Sehingga peran lembaga
pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus betul-betul
memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada calon pendidik.
Ruang
Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan
guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas:
a)
layanan administrasi pendidikan.
b)
layanan instruksional.
c)
layanan bantuan.
yang mana ketiganya berupaya untuk
meningkatkan perkembangan siswa secara optimal dan menyeluruh.
Ruang lingkup profesi
guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu “gugus pengetahuan dan
penguasaan teknik dasar professional” dan “gugus kemampuan profesional.”
Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan
kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung terhadap
pelaksanaan tugas guru.
Beberapa kompetensi kepribadian guru
antara lain sebagai berikut.
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang
Maha Esa.
b. Percaya kepada diri sendiri.
c. Tenggang rasa dan toleran.
d. Bersikap terbuka dan demokratis.
e. Sabar dalam menjalani profesi
keguruannya.
f. Mengembangkan diri bagi kemajuan
profesinya.
g. Memahami tujuan pendidikan.
h. Mampu menjalin hubungan insani.
i. Memahami kelebihan dan kekurangan diri.
j. Kreatif dan inovatif dalam berkarya.
4.
PENILAIAN KINERJA GURU
A. PENGERTIAN
KINERJA
Kinerja
merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan, menyelesaikan tugas
dan tanggung jawab sesuai dengan harapan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Dilihat dari arti kata kinerja berasal dari kata performance. Kata performance
memberi tiga arti, yaitu : 1. “Prestasi”, 2. “Pertunjukkan”, 3.
“Pelaksanaan tugas”.
Dari
pengertian diatas kinerja diartikan sebagai prestasi, menunjukkan suatu
kegiatan atau perbuatan dan melaksanakkan tugas yang telah dibebankan.
Pengertian kinerja sering diindentikkan dengan prestasi kerja.. karena ada
persamaan antara kinerja dan prestasi kerja.
Menurut pendekatan
perilaku dalam manajemen, kinerja adalah kuantitas atau kualitas sesuatu yang
dihasilkan atau jasa yang diberikan oleh seseorang yang melakukan pekerjaan.
Kinerja merupakan hasil kerja dari tingkah laku. Pengertian kinerja ini
mengaitkan antara hasil kerja dengan tingkah laku. Sebgai tingkah laku, kinerja
merupakan aktivitas manusia yang diarahkan pada pelaksanaan tugas organisasi
yang dibebankan kepadanya.
B.
KINERJA GURU
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia N0. 14 Tahun
2005 tentang guru dan dosen: “Guru adalah pendidik profsional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah”. Dalam
Undang-Undang No.14 Tahun 2005 dijelaskan bahwa: “Guru mempunyai kedudukan
sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah, pada jalur pendidikan formal yang diangkat
sesuai dengan peraturan Undang-Undang (Pasal 2 UU RI NO. 14:2005).
Profesi guru merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip:
1. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia,
3. Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
5. Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
6. Memiliki
jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
7. Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas guru (Pasal 7 UU RI No. 14 : 2005).
Lebih lanjut disebutkan
bahwa: “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikatt
pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kompetensi untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional” (Pasal 8 UU RI No. 14: 2005)
Peningkatan terhadap
kinerja guru di madrasah perlu dilakukan baik oleh guru sendiri melalui
motivasi yang dimilikinya maupun pihak kepala madrasah melalui
pembinaan-pembinaan. Istilah ”kinerja” dalam tulisan ini dimaksudkan sebagai
terjemahan dari kata performance. Definisi
itu bermakna kinerja adalah catatan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari
fungsi-fungsi perkerjaan tertentu atau kegiatan tertentu selama kurun waktu
tertentu.
C. PENILAIAN
KINERJA GURU
Untuk menilai kinerja
guru dapat dilihat pada aspek: “penguasaan content
knowledge, behavioral skill, dan human
relation skill. (Gaffra, 2005 : 187). Sedangkan Michel menyatakan bahwa
aspek yang dilihat dalam menilai kinerja individu (termasuk guru) , yaitu: “qualty of work, proptness, initiatif,
capability, and communication”. Berdasarkan pendapat di atas kinerja guru
dinilai dari penguasaan keilmuan, keterampilan tingkah laku, kemampuan membina hubungan, kualitas kerja,
inisiatif, kapasitas diri serta kemampuan dalam berkomunikasi.
Dimensi atau standar
kinerja yang dievaluasi dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi jumlah volume
perkerjaan, kualitas kerja , kemampuan menyesuaikan diri dan kemampuan dan
kemauan untuk bekerja sama seperti diungkapkan:
1. Quantity of work: yang
berkenaan dengan volume pekerjaan yang dapat dikerjakan seorang guru.
2. Quality oof work: yang
berkenaan dengan ketelitian, dan kelengkapan hasil kerja.
3. Inisiatif:
berkenaan dengan keinginan untuk maju, mandiri, dan penuh tanggung jawab
terhadap pekerjaannya.
4. Adaptability:
berkenaan dengan kemampuan guru untuk merespons dan menyesuaikan dengan
perubahan keadaan.
5. Cooperation:
berkenaan dengan kemampuan dan kemauan untuk bekerja sama dengan pimpinan dan
sesame teman kerja.
Aspek-aspek yang dapat
dinilai dari kinerja seorang guru dalam suatu organisasi dikelompokkan menjadi
tiga, yaitu kemampuan teknik, kemampuan konseptual, dan kemampuan hubungan
interpersonal:
1. Kemampuan
teknik yaitu kemampuan menggunakan pengetahuan, metode, teknik dan peralatan
yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas serta pengalaman dan pelatihan yang
diperoleh.
2. Kemampuan
konseptual yaitu kemampuan memahami kompleksitas organisasi dan penyesuaian
bidang gerak dari unit-unit operasional.
3. Kemampuan
hubungan interpersonal yaitu antara lain kemampuan untuk bekerja sama dengan
orang lain, membawa guru melakukan negosiasi.
Intrumen sebagai Alat
Penilai Kinerja atau Kemampuan Guru (APKG) telah dikembangkan oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan (1982). Dan disebut sebagai tiga komponen penting
bagi seorang guru dalam proses pembelajaran, yaitu: “1) persiapan pembelajaran,
2) pelaksanaan pembelajaran, 3) hubungan antarpribadi” . Alat ukur ini bersifat
generi essential yang terdiri dari
tiga macam berupa: “(1) lembar penilaian perencanaan pembelajaran,(2) lembar
kemampuan penilaian pembelajaran,dan (3) lembar penilainan hubungan
antarpribadi” .
Lembar perencanaan pembelajaran dimensinya meliputi:
(1) perencanaan pengorganisasian bahan pembelajaran, (2) peencanaan pengelolaan
kegiatan pembelajaran, (3) perencanaan penggunaan media dan sumber
pembelajaran, dan (4) perencanaan penilaian prestasi peserta didik untuk
kepentingan pembelajaran. Lembaga penilaian kemampuan penilaian pembelajaran
meliputi dimensi : (a) penggunaan metode, media, dan bahan latihan, (b)
berkomunikasi dengan peserta didik, (c) mendemonstrasikan khazanah metode
pembelajaran, (d) mendorong dan menggalang keterlibatan peserta didik dalam
pembelajaran, (e) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan reevansinya,
(f) pengorganisasian waktu, ruang, bahan, dan perlengkapan pembelajaran, dan
(g) melaksanakan evaluasi pencapaian peserta didik dalam pembelajaran. Lembar
hubungan antapribadi terdiri atas dimensi: (a) membantu mengembangkan sikap
positif peserta didik, (b) bersikap terbuka dan luwes terhadap peserta didik
atau orang lain, (c) menampilkan kegairahan dan kesungguhan dalam pembelajaran
dan pelajaran yang diajarkan, dan (d) mengelola interaksi perilaku dalam kelas
(Usma, 2006: 55).
Penilaian kinerja
terhadap guru sangat diperlukan. Karena Penilaian kinerja guru bermanfaat dalam
mengetahui tentang:
Perbaikan prestasi kerja, adaptasi
kompensasi, keputusan penempatan, kebutuhan latihan dan pengembangan,
perencanaan dan pengembangan karier, penyimpangan proses staffing, ketidakakuratan informasional, kesalahan desain
pekerjaan, kesempatan kerja yang adil, dan tantangan eksternal.
Agar
penilaian kinerja guru mudah dilaksanakan serta membawa manfaat diperlukan
pedoman dalam penilaian terhadap kinerja guru mencakup:
1. Kemampuan
dalam memahami materi bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya (subject
mastery and content knowledge)
2. Keterampilan
metodologi yaitu merupakan keterampilan cara penyampaian bahan pelajaran dengan
metode pembelajaran yang bervariasi (methodological skills atau technical
skills)
3. Kemampuan
berinteraksi dengan peserta didik sehingga tercipta suasana pembelajaran yang
kondusif yang bisa memperlancar pembelajaran
4. Disamping
itu, perlu juga adanya sikap profesional (professional standard professional
attitude), yang turut menentukan keberhasilan seorang guru di dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan panggilan sebagai seorang
guru.
Dengan melihat dari dua subjek utama dalam manajemen
sumber daya manusia, yaitu guru dan kepala madasrah. Kegunaan penilaian kinerja
pada umumnya memenuhi dua tujuan, yaitu:
(1) Meningkatkan
kinerja gurudengan cara membantu mereka menyadari dan menggunakan potensi
mereka sepenuhnya dalam menjalankan misi-misi organisasi, serta;
(2) Menyediakan
informasi kepada guru dan kepala madrasah yang akan dipakai dalam
keputusan-keputusan pekerjaan terkait.
Dari uraian dan
deskripsi konsep mengenai kinerja, indicator kinerja, kinerja guru dan
penilaian kinerja guru dapat dibuat sintesa teori yang dimaksud dengan kinerja
guru adalah kemampuan dan keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas-tugas
pembelajaran yang ditunjukan oleh indicator-indikator: (1) kemampuan menyusun
rencana pembelajaran, (2) kemampuan melaksanakan pembelajaran, (3) kemampuan
mengadakan hubungan antarpribadi, (4) kemampuan melaksanakan penilaian hasil
belajar, (5) kemampuan melaksanakan pengayaan, dan (6) kemampuan melaksanakan
remedial.
No comments:
Post a Comment