Wednesday, April 12, 2017

Pengelolaan Pendidikan



RESUME
tanggal : Selasa, 11 April 2017
1. MANAJEMEN SDM DAN PENGADAAN PERSONALIA
A.Pengertian Manajemen Sumber DayaManusia
Menurut Marwansyah (2010:3), manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai pendayagunaan sumber daya manusia di dalam organisasi, yang dilakukan melalui fungsi-fungsi perencanaan sumber daya manusia, rekrutmen dan seleksi, pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan karir, pemberian kompensasi dan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatankerja,dan hubungan industrial.
Manajemen Sumber daya manusia sering disebut juga dengan manajemen personalia. Manajemen personalia merupakan proses manajemen yang diterapkan terhadap personalia yang ada di organisasi.
 Menurut Flippo (1994:5), manajemen personalia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian atas pengadaan tenaga kerja, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemutusan hubungan kerja dengan sumber daya manusia untuk mencapai sasaran perorangan, organisasi, dan masyarakat.
Sastrohadiwiryo (2002) menggunakan istilah manajemen tenaga kerja sebagai pengganti manajemen sumber daya manusia. Menurutnya, manajemen tenaga kerja merupakan pendayagunaan, pembinaan, pengaturan, pengurusan, pengembangan unsur tenaga kerja, baik yang berstatus sebagai buruh, karyawan, maupun pegawai dengan segala kegiatannya dalam usaha mencapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya, sesuai dengan harapan usaha perorangan, badan usaha, perusahaan, lembaga, maupun instansi.
Dari beberapa pendapat ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa manajemen sumber daya manusia adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengontrolan terhadap sumber daya manusia dalam organisasi untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.


B. Fungsi-Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia/ Metode Dalam Merencankan   Pengadaan Personalia
Fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia/ metode dalam merencanakan pengadaan personalia, antara lain:
·         Perencanaan
Manajer yang efektif menyadari bahwa bagian terbesar dari waktu yang harus mereka sediakan adalah perencanaan. Dalam manajemen sumber daya manusia, perencanaan berarti penentuan program sumber daya manusia yang akan membantu tercapainya sasaran yang telah disusun oleh organisasi.
·         Pengorganisasian
Pengorganisasian menyangkut kepada penyusunan serangkaian tindakan yang telah ditentukan, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Manajemen sumber daya manusia merancang struktur hubungan antara pekerjaan, sumber daya manusia, dan faktor-faktor fisik yang akan dilibatkan. Para manajer harus hati-hati terhadap hubungan yang rumit yang ada di antara satu unit khusus dan unit-unit organisasi lainnya.
·         Pengarahan
Fungsi pengarahan ini menyangkut kepada pelaksanaan rencana yang telah disusun dan telah diorganisasikan. Dalam fungsi pengarahan ini, terdapat pemotivasian, pelaksanaan pekerjaan, pemberian perintah, dan sebagainya. Intinya bagaimana menyuruh orang untuk bekerja secara efektif.
·         Pengendalian
Pengendalian berarti pengamatan atas tindakan dan perbandingannya dengan rencana dan perbaikan atas setiap penyimpangan yang mungkin terjadi. Pada saat-saat tertentu juga diadakan penyusunan kembali rencana-rencana dan penyesuaiannya terhadap penyimpangan yang tidak dapat diubah.
·         Pengadaan tenaga kerja
Pengadaan tenaga kerja adalah fungsi operasional pertama dari manajemen sumber daya manusia, yaitu berupa usaha untuk memperoleh jenis dan jumlah yang tepat dari personalia yang diperlukan untuk menyelesaikan sasaran organisasi. Hal-hal yang dilakukan dalam pengadaan tenaga kerja adalah penentuan sumber daya manusia yang dibutuhkan dan perekrutannya, seleksi dan penempatan.
·         Pengembangan
Pengembangan sumber daya manusia merupakan peningkatan keterampilan melalui pelatihan yang perlu untuk prestasi kerja yang tepat. Pengembangan sumber daya manusia ini diperlukan karena adanya perubahan-perubahan teknologi, reorganisasi pekerjaan, dan tugas manajemen yang semakin rumit.
·         Kompensasi
Kompensasi dirumuskan sebagai balas jasa yang memadai dan layak kepada sumber daya manusia atas sumbangan mereka kepada pencapaian tujuan organisasi. Kompensasi ini berkaitan erat dengan pokok-pokok seperti evaluasi pekerjaan, kebijakan pengupahan, sistem pengupahan, dan lain sebagainya.
·         Integrasi
Integrasi merupakan usaha untuk menghasilkan rekonsiliasi (kecocokan) yang layak atas kepentingan-kepentingan perorangan, masyarakat dan organisasi. Adanya tumpang tindih kepentingan yang cukup berarti antara perorangan, masyarakat dan organisasi, menyebabkan perlukan mempertimbangkan perasaan, dan sikap personalia dalam menerapkan asas-asas dan kebijakan organisasi.
·         Pemeliharaan
Fungsi pemeliharaan ini terkait dengan bagaimana usaha untuk mengabadikan keadaan baik yang sudah tercipta. Memiliki angkatan kerja yang mempunyai kemauan dan kemampuan untuk bekerja perlu di pelihara dengan baik.
·         Pemisahan (separation)
Pemisahan merupakan fungsi terakhir dari manajemen sumber daya manusia. Hal ini berkaitan dengan memutuskan hubungan kerja dengan sumber daya manusia yang ada, dan mengembalikannya kepada masyarakat. Pemutusan hubungan kerja ini bisa terjadi karena pensiun, pemberhentian sementara, penempatan luar, meninggal dunia, dan pemecatan.


2. STANDAR PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
A. Pengertian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus di penuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relefan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran.
a.    Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.    Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
c.    Kompetensi professional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
d.   Kompetensi social merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan dan Pembangunan Pendidikan Nasional mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, amandemen ke-4 pasar 31 tentang pendidikan ; Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pembangunan nasional kedepannya berupaya untuk meningkatkan kinerja yang mencakup pada :
·         Pemerataan dan perluasan akses;
·         Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing;
·         Tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan public. Dalam upaya meningkatkan kinerja pendidikan nasional, diperlukan tenaga kependidikan yang bermutu, dalam mendukung pelaksanaan pendidikan.
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Depdiknas merupakan Direktorat Jenderal yang di bentuk melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 8 Tahun 2005. Derektorat Tenaga Kependidikan adalah salah satu Direktorat yang ada dalam Direktorat Jenderal PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervise dan evaluasi dibidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan formal. Lingkup tugas dari Direktorat Tenaga Kependidikan meliputi Tenaga Kependidikan terdiri dari tenaga pengawas sekolah, kepala sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi sekolah dan tenaga teknislainnya.
A.Pengertian Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat.
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.
Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1 Ketentuan umum)
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1, BAB 1 Ketentuan umum)
Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 1)
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 2)
B.Jenis Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan (mencakup tebaga edukatif dan administrative). Dilihat dari jenisnya tenaga kependidikan terdiri atas :
1.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelanggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang dalam bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji. Pengelola satuan pendidikan bertugas dan mengelola satuan pendidikan pada pendidikan formal dan non formal. Penilik satuan pendidikan bertugas dan bertanggungjawab melakukan pembinaan, pembimbingan dan penilaian pada satuan pendidikan. Pengawas bertugas dan bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap pendidik atau penyelenggara satuan pendidikan taman kanak-kanak, dasar, dan menengah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan teknis pendidikan. Pustakawan bertugas melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan. Laboran bertugas melaksankan pengelolaan sumber belajar di laboratorium. Teknisi bertugas merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan
2.Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dsb yang sesuai dengan kekhususannya dan berpasrtisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3.Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan satuan pendidikan di luar sekolah. Termasuk pengelola sistem pendidikan seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Jadi, secara umum tenaga kependidikan dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu
1.Tenaga pendidik
Terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2.Tenaga fungsional kependidikan
Terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan dan pustakawan.
3.Tenaga teknis kependidikan
Terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar.
4.Tenaga pengelola satuan pendidikan
Terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pemimpin satuan pendidikan luar sekolah.
Pengertian jenis tenaga kependidikan
1.Kepala Sekolah
Kepala Sekolah yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Sekolah harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator
2.Guru ( kelas, agama, penjaskes, muatan lokal )
Guru/pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik.
3.Tenaga Administrasi / TU
Tata usaha adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut.
4.Penjaga Sekolah / kebersihan sekolah
5.Tenaga Fungsional lainnya ( Guru BP, Pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar)
Sedangkan apabila dilihat dari statusnya, tenaga kependidikan terdiri atas :
1.Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI (UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep profesionalisme Pegawai Negeri Sipil harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.Menguasai pengetahuan dibidangnya selalu berusaha dengan sungguh sungguh untuk mem-perdalam pengetahuannya dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
b.Komitmen pada kualitas
c.Dedikasi
d.Keinginan untuk membantu
2.Guru tidak tetap
a.GTT (Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri adalah istilah yang lazim “dicapkan” atau disebut oleh pihak sekolah untuk guru yang
1)Diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah.
2)Kewenangan bertumpu kepada kepala sekolah, baik pengangkatan juga pemberhentian.
3)Menandatangani kontak kerja selama jangka waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.
4)Dibiayai atau digaji berdasarkan sumbangan dari masyarakat dan tunjangan fungsional Rp.200.00/bulan, khusus yang memenuhi kuota 24 jam dengan berbagai pertimbangan, baik itu jam mengajar dari beberapa sekolah, sebagai wali kelas, pembina ekskul, tim IT sekolah, staff, dan jabatan lainnya dalam koridor pendidikan.
5)Tunjangan fungsional adalah “jasa baik” Pemda, walaupun legal, akan tetapi tidak masuk dalam kategori dari “pembiayaan APBD”.
6)GTT adalah guru yang tidak masuk anggaran APBN dan APBD.
b.GTT adalah bukan Guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang seringkali disamaartikan atau tersamarkan sebagai guru honor. Dalam terminologi legal yang berlaku di beberapa anggota DPR, surat kabar,  dan Pemda, guru honor untuk menyebut Guru PTT. Dalam arti demikian, sekali lagi, GTT bukan Guru PTT.
c.GTT sampai hari ini, belum memiliki payung hukum, baik dalam provinsi maupun nasional. Sehingga, pihak-pihak yang miskin hati nuraninya, dapat dengan mudah menyingkirkan GTT disatuan pendidikan, baik itu di sekolah negeri ataupun swasta. Namun, GTT yang berani dan cerdas, akan bergabung ke SGJ (Serikat Guru Jakarta) atau organisasi guru lainnya yang legal sebagai forum untuk berjuang demi pengakuan legal serta faktual. SGJ bahkan pernah dan tak akan berhenti membela GTT yang diberhentikan secara semena-mena, apalagi diluar ketentuan yang berlaku.
d.GTT memiliki gaji yang kecil bila dibandingkan dengan PNS, yang secara jelas memiliki tanggungjawab sama. Kenyataan ini, seringkali memunculkan kecemburuan yang rasional dan realistis. Pemegang kebijakan, provinsi dan nasional, sedang mengusahakan perbaikan gaji, karena mereka menyadarinya. Semoga bukan karena tekanan yang selama kurang lebih 3 tahun ini dilakukan oleh SGJ.
e.GTT termasuk guru yang kurang peduli, dan kurang semangat dalam menyuarakan kepentingan mereka, kecuali kalau sudah terancam, baik itu diberhentikan, dikurangi jam mengajar, atau dipersilahkan untuk keluar dari sekolah negeri. Maka, GTT harus bersatu, kompak!
3.Guru bantu
Guru nonPNS yang berkedudukan sebagai pegawai Departemen Pendidikan Nasional Pusat, ditugaskan secara penuh di sekolah dan pengangkatannya dilakukan melaui program pengadaan guru bantu, berdasarkan kontrak kerja selama 3 tahun. Masing-masing guru bantu mendapat upah sebesar Rp. 460.000,00 yang diambil dari APBN.
4.Tenaga sukarela
Merupakan tenaga kependidikan nonguru yang memiliki honor yang relative kecil. Di tingkat sekolah menengah, pengelolaan secara admisintratif, personel (kepegawaian) ada pada urusan tata usaha atas wewenang yang diberikan oleh kepala sekolah, sedang di sekolah dasar, semua urusan dipegang oleh kepala sekolah.
3. ETIKA PROFESI GURU
A.    Etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau  adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Sedangkan jika ditinjau dari bahasa latin, etika  adalah “ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec “Ethikos” yang berarti a body of moral principles or values.
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.
Etika menurut berbagai literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa sanskerta).
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
B.     Profesi
Secara epistemologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Secara bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan sebagainya.
Pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
C.    Etika Profesi Guru
(Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
“Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Syarat-syarat Profesi Guru :
Menurut Dr. Wirawan, Sp. A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan profesi, antara lain :
a.      Pekerjaan Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b.      Ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
c.       Aplikasi ilmu pengetahuan 
Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.
Kaitan dengan profesi guru, tidak hanya ilmu pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai keterampilan mengajar.
d.      Lembaga Pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan. Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada calon pendidik.
Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas:
a)      layanan administrasi pendidikan.
b)      layanan instruksional.
c)       layanan bantuan.
yang mana ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal dan menyeluruh.
Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu “gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional” dan “gugus kemampuan profesional.” Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.

Beberapa kompetensi kepribadian guru antara lain sebagai berikut.
a.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
b.      Percaya kepada diri sendiri.
c.       Tenggang rasa dan toleran.
d.      Bersikap terbuka dan demokratis.
e.       Sabar dalam menjalani profesi keguruannya.
f.       Mengembangkan diri bagi kemajuan profesinya.
g.      Memahami tujuan pendidikan.
h.      Mampu menjalin hubungan insani.
i.        Memahami kelebihan dan kekurangan diri.
j.        Kreatif dan inovatif dalam berkarya.
4. PENILAIAN KINERJA GURU
A.    PENGERTIAN KINERJA
            Kinerja merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan, menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan harapan dan tujuan yang telah ditetapkan. Dilihat dari arti kata kinerja berasal dari kata performance. Kata performance memberi tiga arti, yaitu : 1. “Prestasi”, 2. “Pertunjukkan”, 3. “Pelaksanaan tugas”.
            Dari pengertian diatas kinerja diartikan sebagai prestasi, menunjukkan suatu kegiatan atau perbuatan dan melaksanakkan tugas yang telah dibebankan. Pengertian kinerja sering diindentikkan dengan prestasi kerja.. karena ada persamaan antara kinerja dan prestasi kerja.
            Menurut pendekatan perilaku dalam manajemen, kinerja adalah kuantitas atau kualitas sesuatu yang dihasilkan atau jasa yang diberikan oleh seseorang yang melakukan pekerjaan. Kinerja merupakan hasil kerja dari tingkah laku. Pengertian kinerja ini mengaitkan antara hasil kerja dengan tingkah laku. Sebgai tingkah laku, kinerja merupakan aktivitas manusia yang diarahkan pada pelaksanaan tugas organisasi yang dibebankan kepadanya.

B.     KINERJA GURU
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia N0. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen: “Guru adalah pendidik profsional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.  Dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 dijelaskan bahwa: “Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan Undang-Undang (Pasal 2 UU RI NO. 14:2005).
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip:
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia,
3.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
4.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
5.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
6.      Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
7.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas guru (Pasal 7 UU RI No. 14 : 2005).
Lebih lanjut disebutkan bahwa: “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikatt pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kompetensi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” (Pasal 8 UU RI No. 14: 2005)
Peningkatan terhadap kinerja guru di madrasah perlu dilakukan baik oleh guru sendiri melalui motivasi yang dimilikinya maupun pihak kepala madrasah melalui pembinaan-pembinaan. Istilah ”kinerja” dalam tulisan ini dimaksudkan sebagai terjemahan dari kata performance. Definisi itu bermakna kinerja adalah catatan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari fungsi-fungsi perkerjaan tertentu atau kegiatan tertentu selama kurun waktu tertentu.

C.     PENILAIAN KINERJA GURU
Untuk menilai kinerja guru dapat dilihat pada aspek: “penguasaan content knowledge, behavioral skill, dan human relation skill. (Gaffra, 2005 : 187). Sedangkan Michel menyatakan bahwa aspek yang dilihat dalam menilai kinerja individu (termasuk guru) , yaitu: “qualty of work, proptness, initiatif, capability, and communication”. Berdasarkan pendapat di atas kinerja guru dinilai dari penguasaan keilmuan, keterampilan tingkah laku,  kemampuan membina hubungan, kualitas kerja, inisiatif, kapasitas diri serta kemampuan dalam berkomunikasi.
Dimensi atau standar kinerja yang dievaluasi dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi jumlah volume perkerjaan, kualitas kerja , kemampuan menyesuaikan diri dan kemampuan dan kemauan untuk bekerja sama seperti diungkapkan:
1.      Quantity of work: yang berkenaan dengan volume pekerjaan yang dapat dikerjakan seorang guru.
2.      Quality oof work: yang berkenaan dengan ketelitian, dan kelengkapan hasil kerja.
3.      Inisiatif: berkenaan dengan keinginan untuk maju, mandiri, dan penuh tanggung jawab terhadap pekerjaannya.
4.      Adaptability: berkenaan dengan kemampuan guru untuk merespons dan menyesuaikan dengan perubahan keadaan.
5.      Cooperation: berkenaan dengan kemampuan dan kemauan untuk bekerja sama dengan pimpinan dan sesame teman kerja.
Aspek-aspek yang dapat dinilai dari kinerja seorang guru dalam suatu organisasi dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kemampuan teknik, kemampuan konseptual, dan kemampuan hubungan interpersonal:
1.      Kemampuan teknik yaitu kemampuan menggunakan pengetahuan, metode, teknik dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas serta pengalaman dan pelatihan yang diperoleh.
2.      Kemampuan konseptual yaitu kemampuan memahami kompleksitas organisasi dan penyesuaian bidang gerak dari unit-unit operasional.
3.      Kemampuan hubungan interpersonal yaitu antara lain kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain, membawa guru melakukan negosiasi.
Intrumen sebagai Alat Penilai Kinerja atau Kemampuan Guru (APKG) telah dikembangkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1982). Dan disebut sebagai tiga komponen penting bagi seorang guru dalam proses pembelajaran, yaitu: “1) persiapan pembelajaran, 2) pelaksanaan pembelajaran, 3) hubungan antarpribadi” . Alat ukur ini bersifat generi essential yang terdiri dari tiga macam berupa: “(1) lembar penilaian perencanaan pembelajaran,(2) lembar kemampuan penilaian pembelajaran,dan (3) lembar penilainan hubungan antarpribadi” .
Lembar  perencanaan pembelajaran dimensinya meliputi: (1) perencanaan pengorganisasian bahan pembelajaran, (2) peencanaan pengelolaan kegiatan pembelajaran, (3) perencanaan penggunaan media dan sumber pembelajaran, dan (4) perencanaan penilaian prestasi peserta didik untuk kepentingan pembelajaran. Lembaga penilaian kemampuan penilaian pembelajaran meliputi dimensi : (a) penggunaan metode, media, dan bahan latihan, (b) berkomunikasi dengan peserta didik, (c) mendemonstrasikan khazanah metode pembelajaran, (d) mendorong dan menggalang keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, (e) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan reevansinya, (f) pengorganisasian waktu, ruang, bahan, dan perlengkapan pembelajaran, dan (g) melaksanakan evaluasi pencapaian peserta didik dalam pembelajaran. Lembar hubungan antapribadi terdiri atas dimensi: (a) membantu mengembangkan sikap positif peserta didik, (b) bersikap terbuka dan luwes terhadap peserta didik atau orang lain, (c) menampilkan kegairahan dan kesungguhan dalam pembelajaran dan pelajaran yang diajarkan, dan (d) mengelola interaksi perilaku dalam kelas (Usma, 2006: 55).
Penilaian kinerja terhadap guru sangat diperlukan. Karena Penilaian kinerja guru bermanfaat dalam mengetahui tentang:
Perbaikan prestasi kerja, adaptasi kompensasi, keputusan penempatan, kebutuhan latihan dan pengembangan, perencanaan dan pengembangan karier, penyimpangan proses staffing, ketidakakuratan informasional, kesalahan desain pekerjaan, kesempatan kerja yang adil, dan tantangan eksternal.
            Agar penilaian kinerja guru mudah dilaksanakan serta membawa manfaat diperlukan pedoman dalam penilaian terhadap kinerja guru mencakup:
1.      Kemampuan dalam memahami materi bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya (subject mastery and content knowledge)
2.      Keterampilan metodologi yaitu merupakan keterampilan cara penyampaian bahan pelajaran dengan metode pembelajaran yang bervariasi (methodological skills atau technical skills)
3.      Kemampuan berinteraksi dengan peserta didik sehingga tercipta suasana pembelajaran yang kondusif yang bisa memperlancar pembelajaran
4.      Disamping itu, perlu juga adanya sikap profesional (professional standard professional attitude), yang turut menentukan keberhasilan seorang guru di dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan panggilan sebagai seorang guru.

Dengan melihat dari dua subjek utama dalam manajemen sumber daya manusia, yaitu guru dan kepala madasrah. Kegunaan penilaian kinerja pada umumnya memenuhi dua tujuan, yaitu:
(1)   Meningkatkan kinerja gurudengan cara membantu mereka menyadari dan menggunakan potensi mereka sepenuhnya dalam menjalankan misi-misi organisasi, serta;
(2)   Menyediakan informasi kepada guru dan kepala madrasah yang akan dipakai dalam keputusan-keputusan pekerjaan terkait.

Dari uraian dan deskripsi konsep mengenai kinerja, indicator kinerja, kinerja guru dan penilaian kinerja guru dapat dibuat sintesa teori yang dimaksud dengan kinerja guru adalah kemampuan dan keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran yang ditunjukan oleh indicator-indikator: (1) kemampuan menyusun rencana pembelajaran, (2) kemampuan melaksanakan pembelajaran, (3) kemampuan mengadakan hubungan antarpribadi, (4) kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar, (5) kemampuan melaksanakan pengayaan, dan (6) kemampuan melaksanakan remedial.

No comments:

Post a Comment

E-LEARNING RESUME PEMBELAJARAN KIMIA